Kamis, 24 Juli 2014

KONSEP DAN AZAS-AZAS BIMBINGAN DAN PENYULUHAN PLS







KATA PENGANTAR

           
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan tugas Makalah Bimbingan dan Penyuluhan PLS dengan judul konsep dasa dan Azas-azas bimbingan dan Penyuluhan PLS ini tepat waktu.
 .
   Kami berharap makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang Konsep dasa dan azas-azas bimbingan dan penyuluhan. Dalam hal ini pun penyusun masih dalam tahapan belajar, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
                                                                                                                       
                                                                                                           
   Serang, Maret 2014



                                                                                                                        Penyusun











DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR …………………………………………………………......................i
DAFTAR ISI …………………………………………………………………….…................ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang……………………………………………………….....…...….................1
1.2 Rumusan Masalah………………………………………………………..................……..2
1.3 Tujuan..................................................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN MATERI
2.1       Konsep dasar bimbingan dan penyuluhan……………………………...……………...3
2.1.1         Pengertian bimbingan ......................................................................................3
2.1.2    Pengretian penyuluhan…………..................................................      ………….………..3     2.1.3            Persamaan dan perbedaan bimbingan dan penyuluhan ....................................4        2.1.4   Cara-cara Pelaksnaan Bimbingan dan Penyuluhan……………......................5
  
  2.2     Azas Bimbingan dan penyuluhan .................................................................................6
  2.3       Fungsi bimbingan dan penyuluhan................................................................................9
BAB III PENUTUP
3.1       Kesimpulan..................................................................................................................11
3.2       Saran...........................................................................................................................11
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Bimbingan adalah bantuan yang diberikkan kepada seseorang agar memperkembangkan potensi-potensi yang dimiliki, mengenal dirinya sendiri, mengatasi persoalan-persoalannya sehingga dapat menentukan sendiri jalan hidupnya secara bertanggung jawab tanpa tergantung orang lain. (Partowisastro, 1984:12)
Penyuluhan adalah bantuan yang diberikan individu dalam memecahkan masalah kehidupannya dengan langsung berhadapan muka, dengan cara-cara yang sesuai dengan keadaan individu yang dihadapi untuk mencapai kesejahteraan hidupnya. (Walgito, 1989:5)
Dalam pendidikan lua sekolah bimbingan dan penyuluhan adalah satu kesatuan yang saling memiliki keterkaitan dan pebedaan-perbedaan satu sama lain ,dan didalamnya memiliki bebeapa azas-azas serta fungsi dari bimbingan dan penyuluhan.








1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa yang  dimaksud bimbingan dalam Pendidikan Luar Sekolah ?
2.      Apa yang dimaksud Pengertian penyuluhan dalam Pendidikan Luar Sekolah ?
3.      Apa saja konsep dalam bimbingan dan penyuluhan Pendidikan Luar Sekolah ?
4.      Azas-azas apa saja yang terdapat dalam bimbingan dan penyuluhan Pendidikan Luar sekolah ?
5.      Apa saja Fungsi bimbingan dan penyuluhan ?
1.3. Tujuan Penulisan
1.  Menjelaskan pengertian dari bimbingan dalam Pendidikan Luar Sekolah
2.  Menjelaskan pengertianpenyuluhan dalam Pendidikan Luar sekolah .
3. Menjelaskan konsep dalam bimbingan dan penyuluuhan Pendidikan Luar Sekolah
4. Menjelaskan zas-azas yang terdaapat dalam bimbingan dan penyuluhan Pendidikan Luar sekolah
5.  Menjelaskan fungsi bimbingan dan penyuluhan












BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Konsep dasar bimbingan dan penyuluhan
2.1.1 .Pengertian bimbingan
Bimbingan adalah merupakan bantuan atau pertolongan yang diberikan kepada individu dalam menghindari atau mengatasi kesulitan dalam hidupnya mencapai kesejahteraan.(Walgito, 1989:4)
Sejalan dengan pengertian di atas H. Koestuer Partowisastro mengemukakan pendapat :
Bimbingan adalah bantuan yang diberikkan kepada seseorang agar memperkembangkan potensi-potensi yang dimiliki, mengenal dirinya sendiri, mengatasi persoalan-persoalannya sehingga dapat menentukan sendiri jalan hidupnya secara bertanggung jawab tanpa tergantung orang lain. (Partowisastro, 1984:12)

Berdasarkan pendapat tersebut di atas, maka yang dimaksud dengan bimbingan adalah suatu usaha bantuan yang dilakukan oleh seseorang yang mempunyai keahlian dan pengalaman dalam memberikan bantuan atau pertolongan kepada individu tersebut dapat mengembangkan potensi yang dimiliki, mengenal dirinya dan dapat bertanggung jawab.

2.1.2        Pengertian Penyuluhan
Penyuluhan adalah bantuan yang diberikan individu dalam memecahkan masalah kehidupannya dengan langsung berhadapan muka, dengan cara-cara yang sesuai dengan keadaan individu yang dihadapi untuk mencapai kesejahteraan hidupnya. (Walgito, 1989:5)
Dari pendapat tersebut di atas dapat dipahami bahwasanya bimbingan dan penyuluhan, ada persamaannya dan ada perbedaannya.


2.1.3        Persamaan dan perbedaan bimbingan dan penyuluhan
Persamaan adalah keduanya merupakan suatu bantuan bagi individu-individu dalam menghadapi problem kedepannnya.
Sedangkan perbedaan, bimbingan lebih luas dari pada penyuluhan, bimbingan lebih menitik beratkan pada segi-segi preventif, sedangkan penyuluhan lebih menitik beratkan pada segi kuratif, tetapi walaupun demikian pengguanan bimbingan selalu diikuti dengan kata penyuluhan.
Keberadaan bimbingan dan penyuluhan di sekolah harus mendapatkan perhatian istimewa terhadap generasi muda.Karena manfaatnya adalah sangat besar bagi pemantapan hidup bagi generasi muda kita dalam berbagai bidang yang menyangkut ilmu pengetahuan.Ketrampilan dan sikap mental generasi muda. Apalagi mengingat bahwa generasi mda perlu dibina secara intensif sesuai dengan cita-cita yang terkandung dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa generasi muda harus dibina agar menjadi generasi pengganti dimasa mendatang yang harus lebih baik, lebih bertanggung jawab dan lebih mampu mengisi serta membina kemerdekaan Bangsa.
Dengan adanya bimbingan dan penyuluhan di sekolah diharapkan generasi muda menjadi generasi yang mampu bermanfaat baik bagi dirinya sendiri maupun bagi masyarakat serta bagi bangsa dan negara.

Petugas bimbingan dan penyuluhan yang keberadaannya disamping sebagai badan yang bertugas memberikan bimbingan kepada para siswa juga sebagai guru yang memberikan pendidikan dan pengajaran yang baik kepada siswa.Sehingga tanggung jawab petugas bimbingan dan penyuluhan menjadi ganda dan variatif atau sebagai pengajar mata pelajaran dan sebagai pendidik agama dan akhlaq yang baik.




2.1.4  Cara-cara Pelaksnaan Bimbingan dan Penyuluhan

Pelaksanaan Bimbingan di sekolah terwujud dalam program bimbingan, yang mencakup keseluruhan pelayanan bimbingan. Para petugas bimbingan selain harus sehat fisik maupun psikisnya juga mendapatkan pendidikan khusus dan bimbingan dan konseling;secara ideal berijasah sarjana FIP IKIP, jurusan BK, atau program yang sederajat. Di samping itu seorang pembimbing harus mempunyai pengalaman maupun pengetahuan yang cukup, baik yang bersifat praktis maupun teoritis, sesuai dengan pendapat Bimo Walgito :
Agar supaya seorang pembimbing dapat menjalankan fungsi atau pekerjaannya dengan sebaik-baiknya, seorang pembimbing harus mempunyai pengetahuan yang cukup luas baik segi yang bersifat teoritis maupun yang bersifat praktis. (Walgito, 1989:17)

Dari pendapat di atas dapat dipahami bahwasanya pengetahuan tentang bimbingan dan penyuluhan merupakan syarat yang paling penting bagi seorang pembimbing, baik dari segi teoritis maupun praktisnya.
Dasar dari pada pelaksanaan program bimbingan dan penyuluhan di sekolah tidak lepas dari dasar pendidikan pada umumnya, dan pendidikan pada khususnya. (Walgito, 1989:17)
Dalam melaksanakan program bimbingan dan penyuluhan perlu diperhatikan batas-batas sampai dimana kemungkinan kegiatan bimbingan dan penyuluhan itu boleh dilaksanakan.Bimbingan dan penyuluhan disekolah dilakukakan untuk siswa-siswi, untuk membantu siswa-siswi dalam membuat rencana belajar dan mengambil keputusan sendiri.Bimbingan dilakukan dengan melibatkan personal lain dalam memberikan bantuan pada siswa.Bimbingan dilakukakn dala batas-batas kemampuan yang dimiliki oleh staf pembimbing (tenaga ahli bimbingan, guru konselor atau guru pembimbing dan guru biasa guru vak) dan program bimbingan sekolah berpusat pada pencegahan kesulitan belajar dikelas yang dilakukan atas dasar kesepakatan bersama anatara penyuluhan dan siswa.

 2.2  Azas Bimbingan dan penyuluhan
Adalah Keterlaksanaan dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan penyuluhan sangat ditentukan oleh diwujudkannya asas-asas berikut :
1.      Azas Kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan penyuluhan yang menuntut dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang konseli yang menjadi sasaran pelayanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
2.      Azas kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan penyuluhan yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan konseli  mengikuti/menjalani pelayanan/kegiatan yang diperlu-kan baginya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
3.      Azas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan penyuluhan yang menghendaki agar konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban mengembangkan keterbukaan konseli. Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan. Agar konseli dapat terbuka, guru pembimbing terlebih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
4.      Azas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan penyuluhan yang menghendaki agar konseli yang menjadi sasaran pelayanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan pelayanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing perlu mendorong konseli untuk aktif dalam setiap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.
5.      Azas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan penyuluhan yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni: konseli sebagai sasaran pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi konseli-konseli yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan segenap pelayanan bimbingan dan penyuluhan yang diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian konseli.
6.      Azas Kekinian, yaitu asas bimbingan dan penyuluhan yang menghendaki agar objek sasaran pelayanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan konseli dalam kondisinya sekarang. Pelayanan yang berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
7.      Azas Kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan penyuluhan yang menghendaki agar isi pelayanan terhadap sasaran pelayanan yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
8.      Azas Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan penyuluhan yang menghendaki agar berbagai pelayanan dan kegiatan bimbingan dan penyuluhan baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara guru pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap pelayanan/kegiatan bimbingan dan penyuluhan itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
9.      Azas Keharmonisan, yaitu asas bimbingan dan penyuluhan yang menghendaki agar segenap pelayanan dan kegiatan bimbingan dan penyuluhan didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada, yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah pelayanan atau kegiatan bimbingan dan penyuluhan yang dapat dipertanggungjawabkan apabila isi dan pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh, pelayanan dan kegiatan bimbingan dan penyuluhan justru harus dapat meningkatkan kemampuan konseli memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai dan norma tersebut.
10.  Azas Keahlian, yaitu asas bimbingan dan penyuluhan yang menghendaki agar pelayanan dan kegiatan bimbingan dan penyuluhan diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para pelaksana pelayanan dan kegiatan bimbingan dan penyuluhan hendaklah tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan penyuluhan. Keprofesionalan guru pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis pelayanan dan kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
11.  Azas Alih Tangan Kasus, yaitu asas bimbingan dan penyuluhan yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan penyuluhan secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan konseli mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain; dan demikian pula guru pembimbing dapat mengalihtangankan kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan lain-lain.



















2.3 Fungsi bimbingan dan penyuluhan

·         Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan dan konseling membantu konseli agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan norma agama). Berdasarkan pemahaman ini, konseli diharapkan mampu mengembangkan potensi dirinya secara optimal, dan menyesuaikan dirinya dengan lingkungan secara dinamis dan konstruktif.
·         Fungsi Preventif, yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh konseli. Melalui fungsi ini, konselor memberikan bimbingan kepada konseli tentang cara menghindarkan diri dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya.
·         Adapun teknik yang dapat digunakan adalah pelayanan orientasi, informasi, dan bimbingan kelompok. Beberapa masalah yang perlu diinformasikan kepada para konseli dalam rangka mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak diharapkan, diantaranya: bahayanya minuman keras, merokok, penyalahgunaan obat-obatan, drop out, dan pergaulan bebas (free sex)
·         Fungsi Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan konseli. Konselor dan personel Sekolah/Madrasah lainnya secara sinergi sebagai teamworkberkolaborasi atau bekerjasama merencanakan dan melaksanakan program bimbingan secara sistematis dan berkesinambungan dalam upaya membantu konseli mencapai tugas-tugas perkembangannya. Teknik bimbingan yang dapat digunakan disini adalah pelayanan informasi, tutorial, diskusi kelompok atau curah pendapat (brain storming),home room, dan karyawisata.
·         Fungsi Penyembuhan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan kepada konseli yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir. Teknik yang dapat digunakan adalah konseling, dan remedial teaching.
·         Fungsi Penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan memantapkan penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya. Dalam melaksanakan fungsi ini, konselor perlu bekerja sama dengan pendidik lainnya di dalam maupun di luar lembaga pendidikan.
·         Fungsi Adaptasi, yaitu fungsi membantu para pelaksana pendidikan, kepala Sekolah/Madrasah dan staf, konselor, dan guru untuk menyesuaikan program pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan konseli. Dengan menggunakan informasi yang memadai mengenai konseli, pembimbing/konselor dapat membantu para guru dalam memperlakukan konseli secara tepat, baik dalam memilih dan menyusun materi Sekolah/Madrasah, memilih metode dan proses pembelajaran, maupun menyusun bahan pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kecepatan konseli.
·         Fungsi Penyesuaian, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
·         Fungsi Perbaikan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam berfikir, berperasaan dan bertindak (berkehendak). Konselor melakukan intervensi (memberikan perlakuan) terhadap konseli supaya memiliki pola berfikir yang sehat, rasional dan memiliki perasaan yang tepat sehingga dapat mengantarkan mereka kepada tindakan atau kehendak yang produktif dan normatif.
·         Fungsi Fasilitasi, memberikan kemudahan kepada konseli dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang seluruh aspek dalam diri konseli.
·         Fungsi Pemeliharaan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli supaya dapat menjaga diri dan mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam dirinya. Fungsi ini memfasilitasi konseli agar terhindar dari kondisi-kondisi yang akan menyebabkan penurunan produktivitas diri. Pelaksanaan fungsi ini diwujudkan melalui program-program yang menarik, rekreatif dan fakultatif (pilihan) sesuai dengan minat konseli
BAB III
  PENUTUP
3.1  Kesimpulan
   Bimbingan adalah bantuan yang diberikan kepada seseoang agar bisa menembangkan potensi – potensi dalam dirinya sendiri ,seta mengatasi persoalan yang tengah di hadapinya ,sehingga menghasilkan perubahan pada dirinya sendiri, sedangkan penyuluhan adalah bantuan yang diberikan oleh individu untuk memecahkan masalah yangtengah dihadapi dengan langsung bertatap muka ,dengan cara-cara yang sesuai dengan keadaan individu demi mencapai keejahtraan hidupanya,serta memiliki fungsi-fungsi dan azas-azas untuk mencapai kesejahtaan dan memberikan peubahan-perubahan terhadap hasil yang diinginkan. 


3.2  Saran














DAFTAR PUSTAKA